MOTOR Plus-online.com - Untuk memperbaiki kualitas udara membuat kendaraan wajib lulus uji emisi gas buang.
Walah kalau tidak lulus uji emisi motor ditilang Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu mulai 24 Januari 2021.
Wajib lulus uji emisi gas buang diberlakukanPemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setiap Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi yang ditentukan.
Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021
Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi
Hal ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3 disebutkan:
Setelah enam bulan dilakukan sosialisasi, implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.