MOTOR Plus-online.com - Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat nih jadwal lengkapnya jangan sampai terlewat.
Mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?
Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Selain denda, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Source | : | Instagram/dinaslhdki |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR