MOTOR Plus-online.com - Asyik ada uji emisi gratis di Jakarta, bikers lihat nih jadwal lengkapnya jangan sampai terlewat.
Mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?
Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Selain denda, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
Sebelum ditilang gara-gara enggak pernah uji emisi, bikers bisa memanfaatkan uji emisi gratis nih.
Dikutip dari instagram @dinaslhdki, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis.
Uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.
Berikut jadwal uji emisi gratis di Jakarta:
- Rabu, 6 Januari: Jl. Pemuda, Jakarta Timur
- Rabu, 13 Januari: Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
- Senin, 18 Januari: Waduk Pluit, Jakarta Utara
- Kamis, 21 Januari: Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi
Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram/dinaslhdki |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR