MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah masih terus disalurkan kepada jutaan penerima.
Segera modal KTP (Kartu Tanda Penduduk) daftar online bisa dapat bantuan pemerintah sebesar Rp 3,5 juta untuk modal usaha.
Namun jika mau dapat bantuan pemerintrian lewat Kementerian Sosial (Kemensos) ini ada beberapa syarat yang harus terpenuhi loh.
Perlu diketahui, program lewat kementrian yang dipimpin Risma atau Tri Rismaharini bernama Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Besok, Cek Nama Kamu Ada atau Tidak
Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan BLT KPM PKH:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha
Jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT tersebut adalah:
1. Kelontong.
Baca Juga: 3 Syarat Bikers Dapat Dana Bantuan Rp 3,5 Juta, Cicilan Motor Aman
2. Kuliner.
3. Pedagang.
4. Penjahit.
5. Pertanian.
6. Peternak.
Nah, kalau bikers sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT KPM PKH.
Baca Juga: Warga Tangerang Siap-siap Dapat BST Rp 1,8 Juta, Ditransfer Bertahap 6 Bulan
Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.
Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.
Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Cara Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta
Baca Juga: Asyik Masih Ada 2 Bantuan yang Akan Cair Awal Tahun 2021 Ini, Bikers Bisa Daftar
- Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.
- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP
- Muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Siapkan NIK! Cek Penerima BLT KPM PKH Senilai Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Caranya
KOMENTAR