MOTOR Plus-Online.com - Duh mulai besok pembuatan dan perpanjangan sim ada syarat baru.
Yap setiap pemohon wajib melapirkan keterangan lulus uji psikotest.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menjelaskan peraturan ini berlaku mulai Senin (4/1/2021) besok.
"Sudah kita tetapkan, kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," sebut Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya
Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo
Singgamata menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir.
"Kalau untuk pemberlakuan uji psikologi, sudah kita sosialisasi dua bulan terakhir," sambungnya.
Nantinya setiap pemohon wajib menyertakan surat keterangan uji psikologi dari lembaga uji psikologi terpilih.
Peraturan ini karena merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan-perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas, yakni Pasal 81 UU Lalu lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 34, 36, 37, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro
Saat ini terdapat lima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.
"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah, kelima ini mereka menyebar," ucapnya.
Namun tenang bro, belim semua wilayah wajib menyertakan psikotest.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Sedangkan untuk perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini
Artinya pemohon sim harus mengeluarkan uang lebih untuk biaya psikotes.
Sebagai contoh di Solo untuk biaya tes psikologi ini, dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM.
Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.
Waduh makin mahal ya.
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR