Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Erwan Hartawan - Minggu, 3 Januari 2021 | 16:37 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Presiden Jokowi bisa gratiskan SIM buat pelajar dan Mahasiswa

MOTOR Plus-Online.com - Wuih Jokowi kasih hadiah buat pelajar dan mahasiswa nih.

Hadiahnya berupa gratisnya biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) loh.

Pasti banyak deh pelajar dan mahasiswa yang belum punya SIM tapi sudah bawa kendaraan.

Eits ini melanggar aturan loh.

Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

Baca Juga: Presiden Jokowi Kasih Kejutan Bikin SIM Bebas Biaya, Nih Syaratnya

Soalnya setiap pengendara wajib memilik SIM sebagai bukti kelayakan sebagai pengendara.

Kita tau, saat ini masyarakat diwajibka membayar biaya pembuatan SIM.

Misalnya saja untuk SIM paling umum, pembuatan SIM A dikenakan baya Rp 120 ribu dan SIM C dikenakan Rp 100 ribu.

Aturan ini pun sudah jelas tertuang pada i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK

Nah sebagai catatan program SIM gratis ini belaku untuk masyarakat tertentu saja loh ya.

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Yang menjadi target awal yaitu pelajar dan mahasiswa.

Selain SIM gratis juga berlaku untuk arga miskin, dan sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Baca Juga: Bener Gak Sih Smart SIM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Pembayaran Elektronik?

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Jika dihitung-hitung lumayan juga loh.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

biaya pembuatan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Source : KompasTV
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular