Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

Aong - Senin, 4 Januari 2021 | 07:57 WIB
Facebook Gresik Sumpek
Ilustrasi pelajar yang membuat SIM dengan jalur murni tes

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira di awal tahun 2021 karena dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) digratiskan dengan syarat.

Gratis tidak hanya bikin SIM tapi Presiden Jokowi juga setujui perpanjangan tanpa biaya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi tersebut.

Digratiskannya dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?

Namun untuk mendapatkan fasilitas gratis dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut hanya kategori tertentu masyarakat.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular