MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira di awal tahun 2021 karena dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) digratiskan dengan syarat.
Gratis tidak hanya bikin SIM tapi Presiden Jokowi juga setujui perpanjangan tanpa biaya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi tersebut.
Digratiskannya dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa
Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?
Namun untuk mendapatkan fasilitas gratis dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut hanya kategori tertentu masyarakat.
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:
KOMENTAR