SIM Gratis Tak Hanya untuk Pelajar, Orang Miskin dan Pelaku UMKM, Berikut ini Lapisan Masyarakat yang Bisa Menikmatinya

Aong - Senin, 04 Januari 2021 | 08:50
SIM Elektronik
Kompas
SIM Elektronik

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Gak Cuma Bikin SIM Baru, Buat Dokumen Ini Bakal Digratiskan Lo

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni:

1. Penyelenggara kegiatan sosial

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Editor : Aong

TERPOPULER