MOTOR Plus-Online.com - Mulai hari ini hai pepanjang maupun pembuatan sim baru ada syarat lagi.
Nantinya setiap pemohon sim dalam mengurus apapun wajib melampirkan keterngan lulus psiskotes.
Psikotes bakal berlaku di wilayah Polda Kaltim.
Hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata.
Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya
"kita berlakukan mulai Senin tanggal 4 Januari," kata Kombes Pol Singgamata, dikutip dari Tribun Kaltim.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yaitu
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 4 Januari 2021, Buka Mulai Jam Segini
Sedangkan untuk perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa
Sebagai syarat baru, Artinya pemohon sim harus mengeluarkan uang lebih.
Saat ini yang sudah menerapkan yaitu wilayah Solo.
Solo menetapkan biaya psikotes sebesar 50.000 untuk satu pemohon SIM.
Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.
Baca Juga: Mulai Besok Buat dan Perpanjang SIM Wajib Psikotes, Jadi Makin Mahal?
Artinya bikers sebagai contoh bikers harus mengeluarkan Rp 180 ribu untuk perpanjang SIM C saja.
Kabar baiknya tidak semua wilayah Kaltim menerapkan psikotes.
Saat ini terdapat lima lembaga tersebut merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim yang terpantau memenuhi persyaratan.
"Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Nah, kelima ini mereka menyebar," sambung Singgamata
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR