MOTOR Plus-Online.com - Jakarta mewajibkan setiap kendaraan melakukan uji emisi.
Kendaraan yang diwajibkan yaitu kendaraan yang berumur di atas 3 tahun.
Keputusan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Nantinya mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021
Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
Penegakan hukum pun bakal dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Denda yang tetapkan juga gak main-main loh.
Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Selain itu, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR