Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Erwan Hartawan - Senin, 4 Januari 2021 | 15:51 WIB
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat pelaksanaan uji emisi pada tahun 2019

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta mewajibkan setiap kendaraan melakukan uji emisi.

Kendaraan yang diwajibkan yaitu kendaraan yang berumur di atas 3 tahun.

Keputusan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Nantinya mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021

Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya

Penegakan hukum pun bakal dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Denda yang tetapkan juga gak main-main loh.

Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Selain itu, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Source : GridOto.com,Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular