Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Senin, 04 Januari 2021 | 16:59
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM gak harus sesuai alamat
Wartakotalive.com
Wartakotalive.com
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM gak harus sesuai alamat

- Kartu Identitas e-KTP- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah) - Pengisian formulir permohonan- Rumusan sidik jari

2. Syarat Usia

- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D- Usia 20 tahun untuk SIM B1- Usia 21 untuk SIM B II

Baca Juga: SIM Gratis Tak Hanya untuk Pelajar, Orang Miskin dan Pelaku UMKM, Berikut ini Lapisan Masyarakat yang Bisa Menikmatinya

3. Syarat kesehatan

- Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter- Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis

4. Syarat lulus ujian

- ujian teori- ujian praktik- ujian keterampilan melalui simulator

Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru:

Editor : Aong

TERPOPULER