- Kartu Identitas e-KTP- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah) - Pengisian formulir permohonan- Rumusan sidik jari
2. Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D- Usia 20 tahun untuk SIM B1- Usia 21 untuk SIM B II
3. Syarat kesehatan
- Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter- Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis
4. Syarat lulus ujian
- ujian teori- ujian praktik- ujian keterampilan melalui simulator
Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru:
Editor | : | Aong |