Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Senin, 4 Januari 2021 | 16:59 WIB
Wartakotalive.com
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas SIM gak harus sesuai alamat

MOTOR Plus-Online.com - Asyik bikin SIM gak perlu sesuai alamat di KTP.

Jadi bikers brother yang saat ini merantau gak perlu ribet pulang kampung.

Artinya pembuatan sim bisa dilakukan dimana saja.

Syaratnya juga gampang banget loh cuma butuh e-KTP aja kok.

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Kalo sudah punya syaratnya, brother tinggal langsung datang ke layanan satpas yang tersebar di wilayah Indonesia.

Nah berikut ketentuan berdasarkan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Syarat Administrasi

- Kartu Identitas e-KTP
- Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)  
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari

2. Syarat Usia

- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Usia 20 tahun untuk SIM B1
- Usia 21 untuk SIM B II

Baca Juga: SIM Gratis Tak Hanya untuk Pelajar, Orang Miskin dan Pelaku UMKM, Berikut ini Lapisan Masyarakat yang Bisa Menikmatinya

3. Syarat kesehatan

- Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
- Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis

4. Syarat lulus ujian

- ujian teori
- ujian praktik
- ujian keterampilan melalui simulator

Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru:

- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu

Selain perbuatan, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan dimana saja loh.

Sementara bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012:

- Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis)
- Surat keterangan sehat jasmani

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM:

- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM B: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM D: Rp 30 ribu 

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular