MOTOR Plus-online.com - Catat nih bro syarat untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Sangat menguntungkan nih buat bikers atau masyarakat yang belum punya SIM.
Karena saat ini untuk membuat SIM C, brother harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu.
Kejutan ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya
Baca Juga: Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi, ada 31 jenis PNBP yang berlaku.
Di antaranya adalah:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR