MOTOR Plus-online.com - Masuk tahun baru 2021 dihebohkan kejutan dari presiden Jokowi meneken aturan yang memungkinkan bikin SIM gratis.
Geger bikin dan perpanjang SIM gratis tersebut diklarifikasi polisi agar masyarakat tidak salah paham.
Adapun aturan baru tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dan dinikmati masyarakat secara gratis.
Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM dan penerbitan STNK.
Dijelaskan Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo.
Katanya dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.
Ketentuan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
KOMENTAR