Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini

Aong - Selasa, 05 Januari 2021 | 08:45
Ilustrasi SIM
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM

Hanya saja lebih baik hal tersebut telah disiapkan oleh pemohon agar lebih nyaman dan aman mengingat adanya pandemi.

Dengan ganti baju lebih dulu juga jadi bikin lama antrian.

Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya

GOLONGAN SIM

Dalam pembuatan SIM pemohon harus tahu golongannya untuk dipakai mengendara jenis kendaraannya.

Terkait penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.

Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa; a. mobil penumpang perseorangan/umum. b. mobil barang perseorangan/umum.

Editor : Aong

TERPOPULER