Hanya saja lebih baik hal tersebut telah disiapkan oleh pemohon agar lebih nyaman dan aman mengingat adanya pandemi.
Dengan ganti baju lebih dulu juga jadi bikin lama antrian.
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya
GOLONGAN SIM
Dalam pembuatan SIM pemohon harus tahu golongannya untuk dipakai mengendara jenis kendaraannya.
Terkait penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.
Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa; a. mobil penumpang perseorangan/umum. b. mobil barang perseorangan/umum.
Editor | : | Aong |