Dengan ganti baju lebih dulu juga jadi bikin lama antrian.
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya
GOLONGAN SIM
Dalam pembuatan SIM pemohon harus tahu golongannya untuk dipakai mengendara jenis kendaraannya.
Terkait penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.
Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Asyik Bikin SIM Gak Perlu Sesuai Alamat di KTP, Begini Persyaratannya
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa; a. mobil penumpang perseorangan/umum. b. mobil barang perseorangan/umum.
2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa: a. Mobil bus perseorangan/umum. b. Mobil barang perseorangan/umum.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa; a. Kendaraan alat berat. b. Kendaraan penarik/umum. c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM C, untuk yang mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari, a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc. b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc. c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ingat, Jangan Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM.
KOMENTAR