MOTOR Plus-online.com - Segera tolong atau lakukan hal ini saat brother melihat kecelakaan di jalan raya.
Seperti yang diketahui, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sebagai sesama pengguna jalan, memang sebaiknya segera bantu atau tolong jika melihat pengguna jalan lain mengalami insiden di jalan.
Selain itu kalau brother tidak segera menolong korban kecelakaan, ada dendanya lho.
Baca Juga: Video Detik-detik Senggolan Mobil yang Berujung Pemotor Tewas di Pasar Minggu
Hal itu bukan asal bicara, tapi memang sudah tertulis di Undang-Undang.
Tepatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 312.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kecelakaan tersebut, bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," ujar Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi (29/12/2020).
Jika tidak berani menolong korban secara langsung, ada hal lain yang bisa dilakukan.
Karena kita tidak mengetahui separah apa luka yang dialami oleh korban kecelakaan tersebut.
Yaitu segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.
Kalaupun memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, bisa langsung dapat mengevakuasi korban.
"Hindari perdebatan cecok mulut dan saling mengklaim dirinya yang benar. Karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang kontra produktif, bahkan dapat menimbulkan permasalahan atau pelanggaran hukum yang baru," ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor dan Dump Truk Di Indramayu, Warga Tunggu Polisi Datang
Jadi seperti itu bro pengertiannya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR