Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

Fadhliansyah - Rabu, 6 Januari 2021 | 10:25 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

MOTOR Plus-online.com - Wow asyik banget, bisa bebas biaya buat bikin sampai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), BPKB dan juga STNK.

Kabar gembira ini dipastikan akan segera berlaku.

Karena sudah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.

PP tersebut juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Pakai Baju Warna Ini

Lumayan nih jadi lebih hemat, karena untuk membuat SIM C saat ini pemohon harus membayar Rp 100 ribu.

Tapi ada yang harus diketahui, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.

Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK

Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: SIM Gratis Tak Hanya untuk Pelajar, Orang Miskin dan Pelaku UMKM, Berikut ini Lapisan Masyarakat yang Bisa Menikmatinya

Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu

Source : Kontan.co.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular