MOTOR Plus-online.com - Langsung cek link ini sekarang, bantuan Rp 2,4 juta bakal dicairkan lagi lo.
Masih ada harapan buat bikers dapetin bantuan pemerintah , salah satunya BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Lumayan buat tambahan modal usaha seperti bengkel, atau usaha lainnya pakai BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Kuy dicek sekarang, siapa tahu bikers dapet bantuan terdaftar sebagai penerima bantuan ini di tahun 2021.
Baca Juga: Siapkan KTP dan HP, Bisa Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah
Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah
Pemerintah akan melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM di tahun 2021.
Bantuan tersebut diberikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 2021.
Buat cek penerimanya cukup diakses secara online, enak banget ya.
Daripada penasaran, langsung buka halaman selanjutnya ya.
Baca Juga: Uang Bensin Aman, Ini 6 Progam Bantuan Pemerintah di Tahun 2021
Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca Juga: Wow BST Rp 300 Ribu Sudah Cair dari Kemarin, Bisa Cek di Link Ini Bro
Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI
Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.
Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen seperti:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Asik Bantuan Pemerintah untuk Ibu Hamil, Balita, Remaja dan Lansia Dibagikan dari Kemarin
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM
Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Lewat HP Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Begini Caranya
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima "BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR