MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang SIM, STNK hingga BPKB bebas biaya, cepetan diurus bro.
Bikers yang mau perpanjang SIM, STNK dan BPKB harus tahu kabar baik ini nih.
Soalnya ada pembebasan biaya untuk mengurus SIM, STNK, dan BPKB.
Enggak cuma perpanjang, bikin SIM, STNK dan BPKB juga bebas biaya alias gratis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 7 Januari 2021, Jangan Lupa Bawa Persyatannya
Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi
Dengan begitu, bikers yang mau mengurus surat-surat kendaraan tersebut enggak bakal kena biaya lagi.
Lumayan uangnya bisa dipakai buat bensin, mengingat biaya pembuatan SIM C saat ini sebesar Rp 100 ribu.
Hal ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.
PP tersebut sudah disahkan Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR