MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang SIM, STNK hingga BPKB bebas biaya, cepetan diurus bro.
Bikers yang mau perpanjang SIM, STNK dan BPKB harus tahu kabar baik ini nih.
Soalnya ada pembebasan biaya untuk mengurus SIM, STNK, dan BPKB.
Enggak cuma perpanjang, bikin SIM, STNK dan BPKB juga bebas biaya alias gratis.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 7 Januari 2021, Jangan Lupa Bawa Persyatannya
Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi
Dengan begitu, bikers yang mau mengurus surat-surat kendaraan tersebut enggak bakal kena biaya lagi.
Lumayan uangnya bisa dipakai buat bensin, mengingat biaya pembuatan SIM C saat ini sebesar Rp 100 ribu.
Hal ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.
PP tersebut sudah disahkan Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
Tapi perlu dicatat, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Bikin atau perpanjang SIM gratis juga berlaku bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.
Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya
Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.
Bikin atau perpanjan SIM, STNK dan BPKB gratis berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR