Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Januari 2021 | 08:45 WIB
Instagram/dinaslhdki
Sebelum ditilang,kuy ikut uji emisi gratis di Jakarta, catat lokasi dan waktu pelaksanaannya.

MOTOR Plus-online.com - Sebelum kena tilang ikutan uji emisi gratis kuy, catat nih bro lokasi dan waktu pelaksanaannya.

Dalam waktu dekat akan diterapkan sanksi tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi.

Selain tidak lulus uji emisis, motor atau mobil yang belum pernah mengikuti uji emisi juga akan kena tilang.

Sanksi berupa tilang akan diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021

Kepolisian dan Dinas Perhubungan berhak untuk memberikan sanksi tilang. 

Sanksi tilang tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi tilang yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Selain kena tilang, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya

Pergub 66 tahun 2020 akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

Sebelum kena tilang, bikers bisa memanfaatkan uji emisi gratis nih.

Dikutip dari instagram @dinaslhdki, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis.

Uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.

 Baca Juga: Asyik Ada Uji Emisi Gratis di Jakarta, Bikers Lihat Nih Jadwalnya

Berikut jadwal uji emisi gratis di Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari: Jl. Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari: Depan Gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari: Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari: Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Daftar tempat uji emisi juga bisa brother lihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Source : Instagram/dinaslhdki
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular