Gawat Pemerintah Batasi Pergerakan Orang di Jawa dan Bali Demi Tekan Pandemi

Aong - Kamis, 07 Januari 2021 | 09:16
Ilustrasi pembatasan gerakan orang
Tribun Jabar/Ery Chandra
Ilustrasi pembatasan gerakan orang

Lalu, sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan protokol yang ketata.

Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri

Juga, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk restoran dapat menerapkan makan ditempat atau dine in dengan batasan 25%.

Baca Juga: Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya

Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Editor : Aong

TERPOPULER