MOTOR Plus - online.com - Segera urus bro, bikin atau perpanjang SIM, BPKB dan STNK gratis.
Kabar bagus bagi biker yang mau bikin atau perpanjang SIM, STNK dan BPKB karena sedang gratis berdasarkan peraturan pemerintah.
Tida ada biaya untuk mengurus SIM dan surat kendaraan lainnya.
Tanpa biaya atau gratis dalam pengurusan SIM, STNK dan BPKB berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM, STNK Hingga BPKB Bebas Biaya Cepetan Diurus
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 7 Januari 2021, Jangan Lupa Bawa Persyatannya
Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.
PP tersebut juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 kemarin.
Lumayan nih jadi lebih hemat, karena untuk membuat SIM C saat ini pemohon harus membayar Rp 100 ribu.
Tapi, ada yang harus diketahui, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.
Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni:
Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.
Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu
KOMENTAR