Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Januari 2021 | 10:48 WIB
Nurul
Ilustrasi uji emisi pada motor. Tidak lulus uji emisi motor akan kena tilang Rp 250 ribu, mulai berlaku kapan?

MOTOR Plus-online.com - Tidak lulus uji emisi motor kena tilang Rp 250 ribu, mulai kapan berlakunya?

Uji emisi menjadi kabar yang nyaring terdengar di telinga bikers pada awal tahun 2021.

Gimana enggak, motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak pernah uji emisi akan kena tilang.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.

 Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Sanksi tilang akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi tilang yang diberikan, yakni ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 buat mobil.

Selain kena tilang, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Kabarnya, Pergub 66 tahun 2020 akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular