Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

Ahmad Ridho - Jumat, 08 Januari 2021 | 12:06
 Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.
WISNU
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya.

Baca Juga:Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.

Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru- Penerbitan perpanjangan SIM- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi- Penerbitan STNK- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor- Penerbitan BPKB- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah- Penerbitan SKCK

Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga:Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Bikin atau perpanjan SIM, STNK dan BPKB gratis berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulGratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER