MOTOR Plus-Online.com - Jawa-Bali segera menerapkan PSBB Ketat 3 hari lagi.
Aturan ini rencananya bakal berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, hal ini disampaikan langsung Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurutnya pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah
Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
Ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama dua minggu.
Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen.
Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Airlangga juga menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.
Nah dirangkum dari lama resmi Kemenko Perekonomian, berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali 2021:
Berikut sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali 2021:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 2021, Bikers Gak Bisa Masuk Sembarangan
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8.Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Gimana Nasib Sunmori Bikers?
Adapun wilayah yang diberlakukan pembatasan Jawa-Bali ialah Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya serta Banten.
Kemudian berlanjut di Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Pada wilayah Jawa Timur dan Bali, meliputi Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR