MOTOR Plus-Online.com - Gak banyak tahu, kartu warna biru ini bisa ditukar jadi uang.
Yap bikers sadar gak sih saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat kartu berwarna biru.
Ini merupakan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Untuk mendapatkannya pun pemohon SIM wajib membayar Rp 30.000.
Baca Juga: Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling 8 Januari 2021, Segini Biayanya
Namanya Asuransi, pasti bisa diklaim dong, tapi gak banyak yang tau nih cara dan persyaratannya.
Asuransi ini hanya berlaku jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis
Untuk pengajuan klaim, pemohon melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit.
Selain itu fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM, STNK Hingga BPKB Bebas Biaya Cepetan Diurus
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR