Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 11:35 WIB
Tonny/@tonnyjaya
Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang bertanya, sebenarnya boleh gak sih pasang stiker pelat nomor di motor?

Saat ini memang enggak sedikit bikers yang memakai stiker pelat nomor di motornya.

Stiker pelat nomor ini biasanya dipasang di bagian depan, di windshield atau visor.

Kalau ditanya alasannya, banyak yang beralasan karena estetika.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

Baca Juga: Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu, Sanksinya Denda Atau Penjara

Biar tampilan motor tetap clean tanpa adanya pelat nomor asli yang berukuran besar di depan.

Lalu apakah hal ini diperbolehkan?

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto mengatakan penggunaan stiker sebagai penganti pelat asli tidak dibenarkan.

Menurut Gede, sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Baca Juga: Wuih, Dokter Spesialis Tulang di MotoGP Punya Pelat Ajaib Yang Bisa Membuat Pembalap Cepat Sembuh

"Penggunaan stiker tidak dibenarkan dalam hal ini merupakan pelanggaran," kata AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi, Jum'at (8/1/2021).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB, tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan menggunakan stiker pelat nomor, langsung ditilang.

"Dalam peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan plat nomor kendaraan, dimana disana disebutkan dalam TNKB juga memuat logo lantas sebagai penjamin legalitasnya. Denda maksimal itu sekitar 500 ribu," bebernya.

Baca Juga: Pengin Pakai Pelat Nomor Cantik Cuma Dua Digit Di Motor, Bisa Gak Ya?

Nah jadi sebaiknya gunakan pelat nomor asli ya bro, jangan gunakan stiker biar enggak ditilang!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular