Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 10 Januari 2021 | 15:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor motor yang tidak terpasang. Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?

MOTOR Plus-online.com - Terjatuh di jalan, bisa gak ya bikin pelat nomor satuan saja di Samsat?

Karena pelat nomor motor bisa saja terjatuh di jalan.

Bisa disebabkan karena berbagai hal, misalnya karena baut pemasangan pelat nomor tidak kencang.

Atau juga bisa disebabkan karena motor melewati jalanan rusak dan banyak guncangan.

Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

Terus gimana kalau pelat nomor cuma hilang satu, bisa gak bikin gantinya satuan di Samsat?

AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya  menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

"Setiap cetak TNKB itu bukan hanya satu, tapi sekali cetak dua karena ada PNBP yang harus dikeluarkan juga. Jadi sekali bayar untuk dua TNKB," kata Fahri, Sabtu (9/1/2021).

Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.

Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular