"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Harapannya, keringanan pajak kendaraan ini bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 persen.
Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus
Dan bunga sebesar 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB.
"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan."
"Untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para bikers yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi atau denda.
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus
"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya.
"Akan tetapi, kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," jelas Gamal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR