"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Harapannya, keringanan pajak kendaraan ini bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 persen.
Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus
Dan bunga sebesar 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB.
"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan."
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |