MOTOR Plus-online.com - Banyak yang memindahkan letak pelat nomor kendaraan motor atau mobil.
Memindahkan letak pelat nomor kendaraan motor atau mobil tidak ditilang? Polisi kasih komentar menurut undang-undang yang berlaku.
Seperti di motor alasan memindahkan posisi pelat nomor depan agar jadi lebih sporty dan tidak mengganggu pandangan desain asli.
Trus gimana jika dilihat dari segi aturan atau undang-undang?
Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?
Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini
Boleh atau enggak ya demi alasan pemandangan?
"Tidak boleh karena ada aturannya mengenai pemasangan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," kata AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).
AKP Gede menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata.
"Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya," bebernya.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.
Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.
Sementara itu, jika tidak memasang plat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR