MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah pusat menetapkan PSBB ketat untuk daerah Jawa-Bali.
PSBB ketat ini berlangsung selama 2 minggu sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Ini untuk menekan angka kasus covid-19 yang belum mereda sejak maret 2020.
Adanya PSBB pun diharapkan seluruh warga untuk kembali kerumah.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus
Perkantoran pun dibatasi hanya 25 persen yang berada di kantor.
Lalu gimana nih buat pemilik kendaraan yang akan bayar pajak kendaraan?
Perlu bikers tau nih pemilik kendaraan juga tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada banyak pilihan kok yang membayar pajak kendaraan tanpa ke Samsat.
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Salah satunya melakukan melalui Samsat Online Nasional (Salmonas).
Nah, berikut ini langkah-langkah untuk membayar pajak secara online.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.
Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin
Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR