MOTOR Plus-online.com - Salah masukkan nomor, uang bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bisa gak cair lho.
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Seperti namanya, bantuan ini memang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Sampai bulan Desember 2020, bantuan sudah disalurkan 100 persen.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Januari 2021, Kamu Kebagian Gak?
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Disalurkan Januari 2021, Kamu Termasuk Gak?
Tapi sampai sekarang masih ada pelaku usaha yang mengaku BLT gak bisa dicairkan.
Hal tersebut lantaran salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bank Himbara sebagai penyalur pun tidak mau untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh perbankan adalah hal yang benar.
Baca Juga: BLT Atau Bansos Dilanjut Di 2021 Cek Nomor KTP Anda Dari Link Ini Apakah Termasuk Penerima
"Sebab, bank harus menyalurkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan saya fikir, apa yang dilakukan bank sudah benar," ujar Hanung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Hanung mengatakan, jika hal tersebut terjadi, Bank harus melaporkan kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar data yang dinyatakan salah tersebut bisa diverifikasi ulang.
Sehingga pelaku UMKM bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
Dinas Koperasi dari daerah juga harus mengusulkan perbaikan kepada pihak bank, agar pihak bank juga memberikan laporan kepada Kemenkop UKM.
Baca Juga: Bikers, Begini Cara Mencairkan Dana BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
"Jadi ketika ada NIK yang salah input, pengusul harus melaporkan ke bank, baru nanti bank yang melaporkan ke kami," jelas Hanung.
Diketahui, bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu pelaku UMKM agar tetap bisa melakukan aktivitas usahanya kembali setelah diterjang pandemi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Salah Input, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR