MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal penilangan motor kalau gak lolos uji emisi, Ketua Umum Yamaha RX-King Indonesia bersuara.
Salah satu kebijakan yang lagi ramai dibahas adalah uji emisi kendaraan bermotor, atau gas buang.
Gak main-main, motor yang gak lolos uji emisi bakal ditilang sampai Rp 250 ribu.
Aturan penilangan motor berdasarkan hasil uji emisi ini dimulai 24 Januari 2021.
Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021
Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Hal ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Plt Kadis LH DKI Jakarta, Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.
Mengetahui hal itu, komunitas motor 2-tak langsung angkat bicara.
Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR