MOTOR Plus-online.com - Masuk tahun 2021 geger Presiden Jokowi teken aturan yang membolehkan pembuatan dan perpanjan SIM gratis.
Mau gratis bikin dan perpanjang SIM? Ketahui waktunya supaya tidak bolak-balik Satpas SIM daerah masing-masing.
Aturan pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Isi PP tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Mau Dapetin Pulsa Gratis Gampang Banget, Cuma Perlu Lakukan Ini Bro
Baca Juga: Bagi-bagi Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Dapetinnya
Pemberian SIM gratis tidak hanya kepada masyarakat miskin dan mahasiswa.
Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu sehingga digratiskan.
Seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Kini, sebagian warga Indonesia dimungkinkan untuk mendapat insentif dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga nol persen alias gratis.
KOMENTAR