Mau Gratis Bikin dan Perpanjang SIM? Ketahui Waktu Pembuatannya

Aong - Jumat, 15 Januari 2021 | 11:30 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Jika mau SIM gratis ketahui dulu waktunya kapan supaya gak bolak-balik Satpas

MOTOR Plus-online.com - Masuk tahun 2021 geger Presiden Jokowi teken aturan yang membolehkan pembuatan dan perpanjan SIM gratis.

Mau gratis bikin dan perpanjang SIM? Ketahui waktunya supaya tidak bolak-balik Satpas SIM daerah masing-masing.   

Aturan pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Isi PP tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Mau Dapetin Pulsa Gratis Gampang Banget, Cuma Perlu Lakukan Ini Bro

Baca Juga: Bagi-bagi Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Dapetinnya

Pemberian SIM gratis tidak hanya kepada masyarakat miskin dan mahasiswa.

Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu sehingga digratiskan.

Seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Kini, sebagian warga Indonesia dimungkinkan untuk mendapat insentif dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga nol persen alias gratis.

Baca Juga: Bagi-bagi Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Dapetinnya

Lantas, kapan waktu atau implementasi SIM gratis ini dimulai?

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com (13/1/2021).

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” katanya.

Baca Juga: Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

MITOS PAKAI BAJU BIRU KETIKA BIKIN SIM

Perlu diingat bahwa bagi pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM, di mana harus melakukan pengambilan foto, jangan mengenakan pakaian berwarna biru.

"Alasannya, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana saat dihubungi Kompas.com.

Ia menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Memang, pihak penyedia layanan menyediakan pakaian pengganti di lokasi tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapan Aturan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis Berlaku? 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular