MOTOR Plus-online.com - Pelanggar didenda Rp 250 ribu, begini proses dan lama uji emisi motor.
Sekarang motor harus lolos uji emisi, kalau enggak bisa kena denda.
Karena itu pemotor harus melakukan uji emisi sebelum beraktivitas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan batas emisi kendaraan.
Baca Juga: Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Ketua Yamaha RX-King Langsung Bersuara
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?
Aturan tersebut berlaku baik pada motor maupun mobil yang akan dimulai pada Mingu (24/01/2021) mendatang.
Dan jika motor dengan hasil ujinya tidak memenuhi batas emisi yang diberlakukan.
Maka, bisa saja nanti bakal mendapatkan sanksi berupa nominal sebesar Rp 250 ribu.
Sementara pada mobil yang kedapatan tidak lolos uji emisi, bisa mendapat sanksi sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya
Jika tidak ingin berurusan dengan petugas, ada baiknya melakukan pengetesan terlebih dahulu di bengkel penyedia layanan uji emisi.
Apalagi proses pengujian emisi kendaraan bermotor ternyata tidak memakan waktu yang cukup lama.
Contohnya pengujian emisi motor yang bisa dilakukan di bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Prosesnya simpel. Cukup hidupkan motor dan biarkan dalam kondisi stasioner atau idle. Pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal," ucap Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?
Maksud dari suhu ideal yakni mesin tidak dalam keadaan dingin dan putaran mesin sudah stabil.
Ini bisa dilihat dari tachometer, untuk kendaraan jenis motor ada di angka 1.500-1.700 rpm.
Selanjutnya, sensor gas buang berupa selang pengukur bisa dimasukkan ke lubang di moncong knalpot.
Pengukuran emisi berlangsung cepat, tidak lebih dari lima menit hingga angka di mesin terlihat stabil.
Baca Juga: Asyik Ada Uji Emisi Gratis di Jakarta, Bikers Lihat Nih Jadwalnya
Terakhir, hasil pengetesan dicetak dalam struk yang nantinya bisa kalian gunakan untuk bukti pencetakan sertifikat jika lolos uji emisi.
Jika tidak ingin repot, kalian bisa mendaftarkan hasil angka parameter yang sudah dicetak ke aplikasi lembaga berwenang.
Seluruh proses dari pengetesan hingga pencetakan hasil tidak memakan waktu lebih dari 10 menit.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR