MOTOR Plus-Online.com - Wow, biaya pendaftaran balik nama ternyata cuman puluhan ribu lo.
Proses balik nama biasa dilakukan pemilik kendaraan.
Entah saat membeli mobil atau motor, pemilik kendaraan wajib dibalik nama.
Namun banyak yang kebingungan berapa sih biaya balik nama?
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Nah ada bebepa biaya yang diharus dibayarkan pemilik kendaraan saat balik nama.
Pertama biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.
Selain itu Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor.
Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR