MOTOR Plus-Online.com - Wow, biaya pendaftaran balik nama ternyata cuman puluhan ribu lo.
Proses balik nama biasa dilakukan pemilik kendaraan.
Entah saat membeli mobil atau motor, pemilik kendaraan wajib dibalik nama.
Namun banyak yang kebingungan berapa sih biaya balik nama?
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Nah ada bebepa biaya yang diharus dibayarkan pemilik kendaraan saat balik nama.
Pertama biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.
Selain itu Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor.
Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 35.000.
Nah untuk persyaratan bikers pemilik kendaraan wajib membawa dokumen ini:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi STNK yang telah di balik nama
5. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi
Berikut MotorPlus juga memberikan cara balik nama pada STNK.
1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.
3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.
4. Menyelesaikan proses pembayaran.
Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Setelah baik nama SNTK ada satu proses lagi yaitu balik nama pada BPKB.
Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dengan balik nama STNK.
1. Melakukan pembayaran di loket administrasi di bank yang tersedia di loket.
2. Mengisi dan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat.
3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR