MOTOR Plus-Online.com - Cukup KTP dan KK bisa dapat bantuan PKH sampai Rp 3 juta.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PHK) menjadi salah satu yang diburu masyarakat.
Sebab bantuan dari Kemensos ini telah berubah berupa uang tunai.
Direncanakan, bantuan ini bakal disalurkan pada Januari, April,Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Asik Bank Mandiri Kasih Kartu Khusus untuk Penerima Bantuan Pemerintah
Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beredar Luas, Fakta atau Hoaks Sih?
Besaran bantuan pun bervariasi tergantuang golongan.
Misalnya Rp 900.000 untuk perlajar, dan Rp 3 Juta pertahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Tercatat sudah 86 pesen penyaluran tahap pertama bantuan PKH ini.
BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Baca Juga: Cepetan Cek Nomor KTP dari HP Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Berturut Sudah Disalurkan
Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini semuanya serba dibatasi.
Menurut pantauan dari MotorPlus banyak warganet yang menanyakan bagaimana jika belum mendapat BLT PKH?
Nah berikut mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta untuk 10 Juta Orang Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta untuk 10 Juta Orang Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima
6. File Extention SIKS. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
10 Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR