MOTOR Plus-Online.com - Beneran? Cuma puluhan ribu buat biaya pendaftaran balik nama STNK dan BPKB.
Pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama kendaraan.
Apakah itu beli mobil atau motor, pemilik kendaraan kuda melakukan balik nama kendaraan.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kudu dilakukan biar tidak merepotkan di belakangan hari.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini
Namun demikian, kerap banyak yang bingung berapa sih biaya balik nama?
MOTOR Plus ingin jelaskan biaya yang diharus dibayarkan pemilik kendaraan saat balik nama.
Pertama biaya untuk pendaftaran balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.
Selain itu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR