Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB

Joni Lono Mulia - Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:30 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi. Pajak kendaraan. Ada pembebasan mutasi dan bea balik nama

MOTOR Plus-Online.com - Beneran? Cuma puluhan ribu buat biaya pendaftaran balik nama STNK dan BPKB.

Pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama kendaraan.

Apakah itu beli mobil atau motor, pemilik kendaraan kuda melakukan balik nama kendaraan.

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kudu dilakukan biar tidak merepotkan di belakangan hari.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Namun demikian, kerap banyak yang bingung berapa sih biaya balik nama?

MOTOR Plus ingin jelaskan biaya yang diharus dibayarkan pemilik kendaraan saat balik nama.

Pertama biaya untuk pendaftaran balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.

Selain itu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor.

Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 35.000.

Nah untuk persyaratan bikers pemilik kendaraan wajib membawa dokumen ini:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi STNK yang telah di balik nama
5. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca Juga: 7 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di 4 Provinsi

Berikut cara balik nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.

3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.

4. Menyelesaikan proses pembayaran.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Setelah baik nama SNTK ada satu proses lagi yaitu balik nama pada BPKB.

Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dengan balik nama STNK.

1. Melakukan pembayaran di loket administrasi di bank yang tersedia di loket.

2. Mengisi dan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat.

3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular