MOTOR Plus-Online.com - Asyik nih cuma butuh kartu pelajar bisa dapat bantuan PKH.
Bantuan ini berupa uang tunai sampai Rp 2 Juta.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang sedang digencarkan.
Bantuan ini disalurkan langsung Kementerian Sosial pada tahun 2021.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Syaratnya Punya e-mail dan Nomor KTP
Baca Juga: Lumayan Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Selama Setahun, Cek Nama Anda dari HP Apakah Termasuk
Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA.
Tentunya tingkatan tersebut punya rincian besaran berbeda.
Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:
1. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
2. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
3. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Alat Tulis Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cocok Buat Buka Bengkel
Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Nah buat brother yang belum mendapatkannya, simak nih caranya.
Syarat PKH Pelajar
Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Cuma Isi Data Diri dan Nomor KTP dari HP
Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).
Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Baca Juga: Cukup KTP dan KK, Begini Cara Dapatin Bantuan PKH Sampai Rp 3 Juta
Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini:
a. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
b. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
c. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Sudah Disalurkan Cek Nomor Rekening Anda di Link Ini dari HP
Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut:
a. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
b. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
c. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
d. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR