Pengen Dapat Bantuan PKH Sampai Rp 3 Juta Cukup Siapkan KTP dan KK

Aong - Minggu, 17 Januari 2021 | 11:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH

Baca Juga: Cepetan Cek Nomor KTP dari HP Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Berturut Sudah Disalurkan

Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini semuanya serba dibatasi.

Menurut pantauan dari MotorPlus banyak warganet yang menanyakan bagaimana jika belum mendapat BLT PKH?

Nah, berikut mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta untuk 10 Juta Orang Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta untuk 10 Juta Orang Cek Nomor KTP Anda dari HP Apa Termasuk Penerima

6. File Extention SIKS. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

10 Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular