3. Rumah sakit pemerintah atau swasta
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Dananya Buat Bensin 2 Bulan
Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Juknis tersebut, Fasyankes yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Syaratnya sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Begini Rasanya Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Berdasarkan Pengakuan Ojek Online yang Jadi Relawan
3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR