MOTOR Plus-online.com - Masukkan nomor HP dan upload foto KTP, bantuan Rp 3,55 juta langsung ditransfer bro.
Buat bikers jangan kecil hati bantuan Rp 3,55 juta masih disalurkan pemerintah.
Tahun 2021 ini beberapa bantuan masih diberikan di tengah wabah pandemi Covid-19.
Termasuk salah satunya bantuan Rp 3,55 juta yang bisa digunakan untuk tambahan modal usaha bengkel.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Segera Daftar Nomor KTP dari HP
Baca Juga: Lumayan Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Selama Setahun, Cek Nama Anda dari HP Apakah Termasuk
Uang tunai Rp 3,55 juta juga bisa untuk memulai usaha tambal ban atau usaha lainnya.
Cukup masukkan nomor HP dan upload foto KTP, brother yang memenuhi persyaratan akan mendapat batuan Rp 3,55 juta ini.
Lalu, bagaimana cara dapat bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta?
Langsung simak caranya di bawah ini bro.
Baca Juga: Di Genggaman Bikers, Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Per Bulan Selama Setahun
Bantuan Rp 3,55 juta ini bisa kita dapatkan melalui program Kartu Prakerja gelombang ke-12.
Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan Manajemen Pelaksana Program (PMO) karena tingginya antusias masyarakat.
"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sayangnya pembukaan pendaftaran belum diketahui kapan waktu pastinya.
Baca Juga: Isi Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Disalurkan Buat Usaha Cucian Motor
Louisa Tuhatu mengatakan, saat ini manajemen sedang membahas hal tersebut.
Louisa berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.
"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," kata Louisa.
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja diadakan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Sudah Cair Buruan Bro Cek ATM
Mereka yang berhasil lolos seleksi akan mendapat sejumlah insentif untuk mengakses beragam pelatihan dan sebagainya.
Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 Juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 Juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Baca Juga: Asyik Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Siap Disalurkan, Bikers Catat Syaratnya
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Cara mendaftar Bagi yang masih bingung daftar Kartu Prakerja, bisa simak langkah-langkah ini.
1. Buat akun Kartu Prakerja
- Masuk ke www.prakerja.go.id
- Pilih Menu "Daftar Sekarang"
Baca Juga: Kuy, Cek Nama Biker Dari HP, Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Selama Setahun
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
2. Isi data diri
- Masukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain.
- Upload foto KTP
- Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel
Baca Juga: Pertamina Beri Bantuan Pengobatan Buat Petugas SPBU yang Dikeroyok
3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
- Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
- Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.
- Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Tunggu informasi selanjutnya soal program kartu prakerja gelombang ke-12, lumayan bantuan Rp 3,55 Juta masuk ke rekening nih.
Artikel ini sudah tayang di Feme.grid.id berjudul: begini-cara-dapat-bantuan-pemerintah-rp-355-juta-cuma-pakai-ktp-dan-daftar-online-simak-selengkapnya?page=5
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR