1. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
2. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. (core system PT. BRI (Persero) end off day pukul 21.59 WIB).
3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
4. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
Baca Juga: Masukkan Nomor HP dan Foto KTP, Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Disalurkan
5. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada no. 4 tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
6. Pengembalian uang jaminan ke rekening selain dari PT. BRI (Persero) Tbk dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan masing-masing bank yang langsung dipotong dari uang jaminan yang disetorkan.
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Informasi / Keterangan lainnya:
1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud.
Source | : | Lelang.go.id |
Editor | : | Ahmad Ridho |