MOTOR Plus-online.com - Nih jadwal dan lokasi uji emisi motor gratis, buruan diurus biar gak kena denda bro.
Kesempatan buat bikers yang belum uji emisi motornya, ada uji emisi gratis nih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan secara gratis.
Beberapa tempat pun menjadi tempat uji emisi gratis, baik motor atau kendaraan lainnya.
Baca Juga: Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Baca Juga: Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi.
Biar gak bingung, langsung buka halaman berikutnya ya bro.
Baca Juga: Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Ketua Yamaha RX-King Langsung Bersuara
Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:
1.) Tanggal 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB
2.) Tanggal 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara
Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?
Selain di tiga titik tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga membukanya di tempat lain:
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Pusat (19-20 Januari)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Utara (20-21 Januari)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Timur (20-21 Januari 2021)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Selatan (19-21 Januari)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Barat (19-21 Januari).
- Kantor Laboratorium Lingkungan Daerah (19-21 Januari).
Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Nah motor yang gak lolos uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?
Selain denda, motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
Tunggu apalagi bro, langsung diurus ya biar enggak kena denda.
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com,lingkunganhidup.jakarta.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR