MOTOR Plus-online.com - Enak banget uji emisi motor gratis masih berlaku, buruan diurus nih jadwal dan lokasinya.
Kabar gembira buat bikers, gak perlu bayar buat uji emisi motor brother.
Uji emisi sendiri wajib buat motor atau kendaraan bermotor berumur 3 tahun ke atas.
Apalagi banyak lokasi uji emisi gratis yang tersebar di Jakarta, wah asyik!
Baca Juga: Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Baca Juga: Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota Jakarta.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi.
Uji emisi gratis dari pemerintah ini berlaku sampai akhir Januari 2021.
Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?
Beberapa kantor yang dijadikan tempat uji emisi di Jakarta, yaitu:
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Pusat (19-20 Januari)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Utara (20-21 Januari)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Timur (20-21 Januari 2021)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Selatan (19-21 Januari)
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Adm. Jakarta Barat (19-21 Januari).
- Kantor Laboratorium Lingkungan Daerah (19-21 Januari).
Baca Juga: Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Ketua Yamaha RX-King Langsung Bersuara
Selain itu, ada juga tempat lain yang dijadikan tempat uji emisi:
1.) Tanggal 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, jalan warung buncit no.41 RT 02 RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, jalan Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
2.) Tanggal 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00 - 12.00
Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara.
View this post on Instagram
Baca Juga: Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.
Nah motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Walah Tidak Lulus Uji Emisi Motor Ditilang Rp 250 dan Mobil Rp 500 ribu Mulai 24 Januari 2021
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
Eits, hukuman motor gak lolos uji emisi gak cuma itu aja bro.
Selain denda, motor yang gak lulus uji emisi bakal dipatok tarif parkir paling mahal.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pemberlakuan aturan nanti mulai efektif per 24 Januari 2021.
Jangan kelamaan ya, langsung diurus motor brother biar ketahuan lolos uji emisi atau enggak, daripada ditilang...
Source | : | instagram.com,lingkunganhidup.jakarta.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR