MOTOR Plus-online.com - Buruan disikat bro Honda MegaPro dilelang cuma Rp 700 ribu, surat komplit.
Buat yang sering ikutan lelang pasti senang karena dapat motor harga murah.
Tapi dengan harga di bawah pasaran, kondisi motor juga apa adanya.
Yang terpenting adalah surat-surat kendaraan lengkap (STNK dan BPKB).
Baca Juga: Yamaha YT-115, Honda Win, Mega Pro Dilelang Borongan 11 Unit Harga Murah
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Yamaha Mio Soul Dilelang Rp 700 Ribuan
Lelang motor sering digelar dengan beragam merek dan varian.
Biasanya motor bekas motor dinas atau kendaraan operasional yang sudah enggak terpakai akan dilelang.
Dikutip MOTOR Plus-online dari website lelang.go.id, kali ini lelang motor digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga.
BPS Purbalingga melelang satu unit motor Honda MegaPro tahun 2010 dengan nopol R 6100 XC.
Baca Juga: Cara Ikut Lelang Motor Honda Supra dan Suzuki Shogun Rp 400 Ribuan
Motor dilelang dengan nilai limit atau harga Rp 705 ribu dengan jaminan Rp 350 ribu.
Motor sport warna hitam ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB (surat komplit).
Buat brother yang berminat bisa ikutan karena batas akhir penawaran hanya tinggal besok atau 20 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Lelang sendiri diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
Nah buat brother yang berminat bisa langsung daftar dan menyerahkan uang jaminan.
Kalau brother berminat, bisa dicek keterangan di bawah ini.
Baca Juga: Buruan Disikat 5 Mobil dan 1 Motor Dilelang Cuma Rp 48 Juta, Cek Kondisinya
BPS Kabupaten Purbalingga:
Satu unit sepeda motor Honda Tahun 2010 Nopol R-6100-XC, berikut STNK dan BPKB
- Objek lelang dijual apa adanya "as is".
- Calon peserta dianggap tahu tentang kondisi barang yang akan di jual.
Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Sempat Lelang Motor Favorit Demi Niat Mulia
- Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bea lelang pembeli sebesar 2 %.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Dicek Lewat HP Gak Perlu ke Bank, Buat Tambahan Modal Bengkel
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
- Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa-menyewa dan menjadi resiko Pembeli.
- Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
Baca Juga: Lelang Motor Borongan Bekas Pemda Ciamis, Total 40 Unit Ada Honda Win
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi, sejak pengumuman lelang diterbitkan.
- Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi :
- BPS Purbalingga, Jl. Letjen S.Parman No.48 Purbalingga, Telepon. 0281-891179
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Jalan Pahlawan No. 876 Purwokerto, telepon : 0281 630454.
Atau untuk lebih jelasnya brother bisa klik LINK ini untuk info dan pendaftaran.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR